♥ Seorang Wanita Menasihatkan Orang Alim ♥
Imam Malik meriwayatkan sebuah kisah dalam kitab al-Muwaththa dari
Yahya bin Sa’id dari al-Qasim bin Muhammad bahwa dia berkata : Salah
satu isteriku meninggal dunia lalu Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi mendatangiku untuk bertakziah atas (kematian) isteriku lalu beliau mengatakan :
Sesungguhnya dahulu di zaman Bani Israil ada seorang laki-laki yang
faqih, ‘alim, abid dan mujtahid. Dia memiliki seorang isteri yang sangat
ia kagumi dan cintai. Lalu meninggallah sang isteri tersebut sehingga
membuat hatinya sangat sedih. Dia merasa sangat berat hati menerima
kenyataan tersebut sampai-sampai ia mengunci pintu, mengurung diri di
dalam rumah, dan memutus segala hubungan dengan manusia sehingga tidak
ada seorang pun yang dapat bertemu dengannya.
Lalu ada seorang
wanita cerdik yang mendengar berita tersebut. Maka dia pun datang ke
rumah Sang Alim seraya mengatakan kepada orang ramai di sekitar nya :
Sungguh saya sangat memerlukan fatwa darinya dan saya tidak ingin
mengutarakan permasalahan saya melainkan harus bertemu langsung
dengannya. Akan tetapi semua manusia tidak ada yang menghiraukannya.
Walau demikian ia tetap berdiri di depan pintu menunggu keluarnya Sang
Alim. Dia berkata : Sungguh saya sangat ingin mendengarkan fatwanya.
Lalu salah seorang menyeru (Wahai Sang Alim) sungguh di sini ada
seorang wanita yang sangat menginginkan fatwamu. Dan wanita itu
menambahkan : Dan aku tidak ingin mengutarakannya melainkan harus
bertemu langsung dengannya tanpa ada perantara. Akan tetapi manusia pun
tetap tidak menghiraukannya. Meski demikian dia tetap berdiri di depan
pintu dan tidak mahu berganjak dari nya.
Akhirnya Sang Alim
menjawab : Izinkanlah dia masuk. Lalu wanita itu pun masuk dan
mengatakan : Sungguh aku datang kepadamu karena suatu pemasalahan. Sang
Alim menjawab : Apakah pemasalahanmu ? Wanita memaparkan : Sungguh
aku telah meminjam perhiasan kepada salah satu tetanggaku dan aku selalu
memakainya sampai beberapa waktu lamanya lalu suatu ketika mereka
mengutus seseorang kepadaku untuk mengambil nya. Haruskah daku
kembalikan barang itu kepadanya ? Maka Sang Alim menjawab : Iya demi
Allah engkau harus memberikan kepada mereka. Lalu sang wanita
menyangkal : Tetapi aku telah memakainya sejak lama sekali. Sang Alim
menjawab : Tetapi mereka lebih berhak untuk mengambil kembali barang
yang telah dipinjamkan kepadamu sekalipun telah sejak lama. Lalu wanita
itu mengatakan : Wahai Sang Alim semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
merahmatimu. Mengapakah engkau juga merasa berat hati untuk
mengembalikan sesuatu yang telah dititipkan Allah Subhanahu wa Ta’ala
kepadamu lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala ingin mengambil kembali
titipan-Nya sedang Dia lebih berhak untuk mengambilnya darimu ? Maka
dengan ucapan itu tersedarlah Sang Alim atas peristiwa yang sedang
menimpanya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan perkataan si
wanita tersebut dapat bermanfaat dan menggugah hatinya.
Kisah di atas diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dalam kitab al-Jana’iz Bab Jami’ul-Hasabah fil-Mushibah (163).
Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dalam tahqiq beliau terhadap kitab
Jami’ul-Ushul (6/339) berkata : Kisah di atas sampai kepada Muhammad bin
Ka’ab al-Qurazhi dengan sanad shahih.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
0 ulasan:
Catat Ulasan